Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng
7/01/2025 - Dalam peraturan menteri agraria/BPN. No 35 thn 2016 tentang percepatan pelasanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan peraturan nomer 01 tahun 2017 tentang perubahan peraturan menteri agraria/BPN.
Progam PTSL 2024 ,yang selama ini di desa luwi jawa kecamatan jati negara kabupaten Tegal. menjadi polemix warga desa pasal nya mengenai pembayaran admin yang di bebankan ke masyarakat desa luwi jawa tidak berdasar tidak sesuai apa yang ada dalam aturan. Menurut inisial (N)
Dalam pelaksanaan PTSL Desa luih jawa selama ini memang tidak sesuai ,dengan apa yang di laksanakan dan beda dengan desa desa tetangga dan desa yang lain. Menurut warga desa luwi jawa.
Menurut warga inisial (B) setelah di klarifikasi dari LSM BPPI dan awak media pertama dalam pengukuran tanah dia dan warga di wajib kan membayar 100 per bidang , tidak di berikan kwitansi ,Dan hampir semua yang ikut progam ini di mintahi dan setelah pelaksanaan selesai beberapa bulan kemudian Warga di himbau untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi di panitia (BPD dan pak kades) dan warga juga di bebankan lagi dengan suruh membayar admin 150. Aneh..??? Harus nya dalam pembayaran semua pakai kwitansi dan biasanya pembayaran di awal mula pendaftaran dan di kasih kwitansi pembayaran akan tetapi di desa luwi jawa tidak menurut .(A)
Dan yang sudah jadi di harus kan membayar 150.malah ini lebih dan ada juga menurut (M) dia ikut progaram ini dia mendaftar kan 3 rumah dengan pengukuran 100 ribu untuk 3 setifikat yang dia bayar total 300 ribu dan setelah pengambilan satu sertifikat sampai 350 berarti hampir 450 ribu per setifikat dia kaget . Mengapa pembuatan PTSL mahal sekali tidak seperti di desa yang lain cuma 150 saja.
Aneh di kemanakan duit tersebut.. Dan warga . Megeluhkan hal ini ke anggota lembaga swadaya masyarakat ( lsm BPPI.) dan setelah melacak dan mengkalirifikasi warga memang benar warga di mintahi pertama pengukuran 100 ribu , tidak di beri kwitansi dan pengambilan sertifikat juga di bebankan 150.Pasti ada oknum di dalam pelaksanaan PTSL . Menurutnya . . Bersama dengan tim media dan lsm BPPI tegal mencari bukti bukti yang ada terutama rekaman dari warga dan di pastika pasti ada oknum di belakang ini menurut LSM BPPI (W)
Di atur dalam pelaksanaan ptsl panitia di larang meminta tambahan biaya dalam bentuk uang . Dan dalam pelaksanaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dalam pembayaran nya dan kalau tidak berdasarkan hukun itu bisa di katagorikan pungli
Mengacu pada kitab UU hukum pidana (KUHP) pasal 423 KUHP
Dan dalam KUHP pelaku pungli bisa di jerat pasal 369 ayat1. Siapapun yang memaksa orang untuk memberikan sesuatu yang bukan hak nya bisa terancam pidana 9 tahun.
Kasus ini banyak menimbulkan keresahan warga desa dan menjadi perhatian pemerintah kabupaten, serta aparat penegak hukum mereka berharap tegas oknum yang di duga melakukan pungli terhadap desa . Pemohon PTSL di tahun 2024 lalu
Dan dari Lsm BPPI sudah
Berkonfirmasi hal ini ke ketua panitia. Akan tetapi panitia dalam penyampaiannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
beda keyataannya Untuk kelanjutanya dia akan menindak lanjuti hal ini juga ke pihak kecamatan jatinegara, mengapa progam PTSL kok tidak sesuai yang seharusnya pembayaran admin 150 ribu, Sekarang warga terbebani 250 dan ada yang lebih..
Ada apa ini, tidak jelas desa tidak transparan dalam melaksanakan progam PTSL. Dan sangat membebani warga masyarakat desa, oknum siapa yang melakukanya.?"menurutnya.
Dengan hal ini warga desa akan mengadu ke pemerintah kabupaten, terutama ke pihak BPN. (Kantor agraria).
Dari pihak lsm BPPI siap mendampingi warga desa luih jawa dalam mengusut tuntas oknum-oknum panitia program PTSL yang dilaksanakan Di desa luwi jawa.
Biro tegal : Slamet
Social Header
Search