Cybernewsindonesia.com | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang II yang dilaksanakan pada Kamis 21 November 2024 di Badiklat Kejaksaan RI.
Ceramah ini menjadi bagian penting dari tahapan pendidikan yang wajib dilalui oleh para Calon Jaksa sebagai persiapan menjalani tugas dan tanggung jawab yang lebih besar di masa mendatang.
Dalam ceramahnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya transformasi mental, pola pikir, dan pola kerja bagi para peserta PPPJ. Proses pendidikan ini, yang disebut sebagai “kawah candradimuka,” dirancang untuk menciptakan jaksa dengan karakter PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Jaksa PRIMA adalah mereka yang:
Profesional, memiliki pengetahuan hukum mendalam dan kepatuhan pada prosedur;
Responsif, peka terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamis dalam penegakan hukum;
Berintegritas, menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam tugas;
Bermoral, berperilaku terpuji dan mengutamakan kepentingan masyarakat;
Andal, mampu bekerja secara konsisten, terukur, dan dipercaya oleh publik.
Di akhir ceramahnya, Jaksa Agung menyoroti keberhasilan institusi Kejaksaan dalam menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik, berdasarkan survei terbaru dengan tingkat kepercayaan mencapai 74,7%.
Jaksa Agung juga mengingatkan para calon jaksa untuk menjaga dan meningkatkan capaian tersebut dengan menghindari penyimpangan serta bekerja sebagai satu kesatuan yang solid dan harmonis.
“Ingat, menjadi pemimpin bukan hanya tentang menduduki posisi tertinggi, tetapi juga tentang melayani masyarakat dengan adab dan etika,” ujar Jaksa Agung.
Ceramah ini menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban oleh institusi Kejaksaan dan komitmennya dalam mencetak generasi jaksa yang unggul dan berintegritas demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Untuk melengkapi kecerdasan yang dimiliki oleh seorang Jaksa, maka saudara harus melengkapinya dengan adab dan etika yang baik dan mulia. karena kecerdasan harus mengikuti adab, tidak pernah mendahuluinya, dan tidak pernah menghacurkannya,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 977/063/K.3/Kph.3/11/2024.
Social Header
Search