cybernewsindonesia.id | Jember - Kemenangan Sukiono dalam perkara sengketa lahan tanah di tahun 2007,di Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember,hingga saat ini masih menjadi polemik.Hal tersebut di karenakan tanah yang dimenangkan Sukiono dalam putusan persidangan masih di tempati oleh pihak lawan yang kalah di persidangan.
Sebagai advokat dari Sukiono menjelaskan terkait sengketa lahan tanah tersebut beliau di beri kuasa untuk mendampingi dan menyelesaikan kasus dugaan adanya tindak pidana,dengan unsur menguasai lahan tanah pekarangan milik orang lain tanpa ijin.Sebagaimana telah di atur dalam pasal 167 Jo pasal 385 Jo pasal 406,yang hingga sampai saat ini tanah milik Sukiono masih di tempati oleh pihak lawan yang kalah dalam persidangan tahun 2007 silam atau Jhony cs.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 15/12/1993 no 37/Pdt,9/1993,putusan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya tanggal 15/11/1994 no 504/Pdt/1994.pt,sby.jo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26/8/1998 no.910.k/Pdt/1995.jo.putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11/9/2002 no.386 PK/PDT/2000 yang keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Menurut landasan penetapan no 37/pdt.9/ 1993.PN jr Jo nomer 16/Pdt ex/1999,pn,jr bahwa ada tiga objek yang sudah terexsekusi meliputi:1.tanah sawah pesil 147SI.2.tanah sawah Persil 138 SI.3.tanah pekarangan Persil 82,DI,yang hingga saat ini belum terselesaikan(di duga masih ada hubungan keluarga dari si nenek). Tanggal 4/4/2007 ibu Rosna Raiha dan Mariyan Hosna yang di wakili saudara Jhony dan Adnan menyatakan lewat dasar musyawarah untuk di berikan atau tindak exsekusi sukarela.Dari pihak Sukiono sendiri sudah berkali kali mengajukan jalan musyawarah,akan tetapi niat baik Sukiono tidak pernah berhasil,bahkan tanah kepemilikan Sukiono tersebut di tandai dengan pemasangan Plang yang mengatasnamakan kepemilikan B.Nur Mudiyah beliau adalah pihak yang kalah,jelas Ilhamdy Agus Wahyudi selaku kuasa hukum dari Sukiono.
Sementara Kades Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember Adriya Suwito menjelaskan melalui via telefon Dengan awak media pada tanggal 18/12/2024,beliau menyampaikan terkait masalah lahan tanah sengketa milik warganya di Wilayah Desa Sumberjati Andriya berkata Kasus ini sudah lama sejak tahun 2007 silam hingga naik ke Mahkamah Agung,jadi untuk apa harus kembali melakukan mediasi kedua belah pihak jika keputusan sidang sudah selesai,dampak nya nanti masalah ini akan kembali ke bawah tegas kades Sumberjati.
Beliau hanya memberikan saran alangkah baiknya masalah tersebut bisa di musyawarahkan kembali antar kedua belah pihak dengan cara bertemu langsung di tempat yang sekarang di tempati saudara Jhony cs.
Saudara Jhony sendiri bersikukuh tidak mau meninggalkan tempat yang saat ini menjadi sengketa,karena menurut Jhony dia dan pihak keluarga memiliki bukti Dokumen kepemilikan yang sah.Jhony juga menjelaskan bahwa di buku Kerawang Desa,jelas menunjukan bahwa data Kerawang tersebut sesuai dengan nama kepemilikan yaitu Jhony cs,silahkan di cocokan di Kantor Desa tutur Jhony kepada awak media. Di lain sisi Jhony sendiri mengakui kalau pihak nya kalah di persidangan beberapa tahun yang lalu.Namun Jhony menjelaskan kembali bahwa pihak nya berpegangan dengan buku Kerawang yang ada di Desa. Jhony mengatakan dia memiliki buku Kerawang sesuai dengan Hak Kepemilikan nya,di perkuat lagi ada nya Plang tulisan Kerawang yang terpasang di tanah tersebut sesuai dengan Kerawangan Desa,jelas nya lagi kepada awak media.
Ini Kadus lama,kejadian exsekusi susah di lakukan beberapa kali,bahkan kami(pihak Jhony )sudah pernah melakukan sidang ulang,akan tetapi terhenti karena keluarga Jhony tidak memilki uang saat itu.Kalau memang tanah ini milik Sukiono kenapa Kasus ini tidak pernah selesai,ujar nya.Bahkan Polres Jember pun sudah pernah memanggil nya,tetapi ujung ujung nya tetap sama tidak ada penyelesaian ujar Jhony.
Harapan Sukiono sendiri masalah ini cepat selesai,biar tanah yang saat ini menjadi sengketa bisa secepat nya dia kelola.
Pewarta : Wiwik.
Social Header
Search