Search

Breaking News

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Serta Cyber News Indonesia Akan Melayangkan Surat Ke Lapor Pak Wapres Mengenai adanya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal di Daerah Tangerang & Nasional

TANGERANG,  – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa porum organisasi

Keterangan dari seorang sopir berinisial (W) mengaku bahwa pelaku pemilik Solar ilegal ini adalah bos yang berinisial (F) dan (Y), yang akan di jual kembali ke Industri - Industri. Dikatakan juga bahwa (F) da (Y) ini  juga memiliki 12 Armada KR 4 Mobil Mitsubishi Mobil Box untuk Penyedot Solar Ilegal yang dapat muat Berton - ton.

Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Mobil Truk Modifikasi dan Kolusi di SPBU:
Modus Penimbunan Solar Terstruktur Untuk di Jual Ke Industri 
Plat yang di gunakan berbeda-beda diantaranya B 9698 BDC yg terpasang saat kami temukan

Pantauan eksklusif tim investigasi & monitoring Wartaglobal.id, detikrepublik.com dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Serta Media Cyber News Indonesia pada jumat (29/11/2024), mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang. 

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulang kali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU.

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi.

Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem.

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari terdeteksi oleh sistem SPBU Pertamina. 

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital. 

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah berinisial (Y) bersama (F), yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi.

Saudara (Y) dan (F) yang disebut sebagai otak operasi ini, 
Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta membantu melakukan (medepleger).

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.
Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres tangerang kota, Polda dan Pertamina untuk segera bertindak tegas. 

“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.

Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi diduga telah membuka celah bagi para mafia untuk beroperasi tanpa hambatan. 

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ilegal ini. Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan, untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal.” ujar pengamat tersebut.

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Ketua Tim Intelijen, Investigasi, & Monitoring "Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Serta Media Cyber News Indonesia". akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini, hal ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, serta  lembaga negara terkait, dalam penangganan kasus mafia solar ilegal tersebut.

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, & Media Cyber News Indonesia akan segera melayangkan surat ke Lapor Pak Wapres "Bapak Gibran Rakabuming Raka" di Istana Negara, untuk menunjukkan komitmen kinerja para  kabinet Merah Putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi jenis Solar Ilegal, dalam memberantas kejahatan ilegal  terorganisir, mengingat 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto & Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk Indonesia Maju.

Pengungkapan jaringan mafia solar ilegal yang diungkap oleh oknum dari salah satu organisasi kewartawanan adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem digitalisasi, informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi POLRI  dalam tindakan untuk meringkus para mafia BBM bersubsidi jenis Solar Ilegal di Kalangan Masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan subsidi dari pemerintah. Namun para mafia BBM Subsidi ini merasa kebal hukum dengan adanya dugaan dibackingi oleh Oknum - Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM Solar Ilegal dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum atau terkesan kebal Hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Reporter : Herry Setiawan, SH
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id