Search

Breaking News

Ironis! Proyek Dana Desa di Desa Kajenengan, Warga Hanya Jadi Penonton

cybernewsindonesia.id | Kabupaten Tegal - Ironi mewarnai pelaksanaan proyek pengaspalan jalan yang didanai dari Dana Desa di Desa Kajenengan, RT 03/RW 01, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Alih-alih memberdayakan warga lokal melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), proyek tersebut justru dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa, tepatnya dari wilayah Slawi.

Tim awak media menelusuri laporan dari masyarakat dan melakukan wawancara langsung dengan warga berinisial T dan S. Dalam keterangannya, T mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek desa yang sama sekali tidak melibatkan warga lokal.

"Saya sebagai warga hanya bisa menjadi penonton. Semua pekerjaan diambil alih pihak luar. Padahal, proyek ini menggunakan Dana Desa yang seharusnya melibatkan dan memberdayakan masyarakat desa sendiri," ujar T.

Ia juga mengkritisi kualitas teknis pekerjaan pengaspalan yang dinilai tidak sesuai standar. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, tahapan pengaspalan yang seharusnya terdiri dari pembersihan, penyemprotan aspal (kiciran), pemasangan batu ukuran 57, kiciran kedua, lalu batu ukuran 0,1 sebagai pengunci, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Yang terjadi di lapangan, batu ukuran 57 hanya dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tanpa kiciran, sementara bagian tengah langsung menggunakan batu ukuran 23, juga tanpa kiciran. Dari pengamatan kami, hanya dilakukan dua kali kiciran saja," ungkapnya.

Saat awak media mengkonfirmasi ke Kantor Balai Desa, Kepala Desa Kajenengan membenarkan bahwa proyek tersebut memang diserahkan ke pihak ketiga (rekanan) dari luar desa. "Pekerjaan itu memang dipihak ketigakan, dari Slawi. Saya hanya melibatkan satu orang warga untuk alat berat," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Desa menyebut hanya ada satu orang. Ketika ditanya apakah sudah ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan TPK sesuai regulasi, Kepala Desa tampak tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

Padahal, sesuai regulasi, masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek desa. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) serta Pasal 80-81.

Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menegaskan pentingnya penerapan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memprioritaskan program pemberdayaan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal.


Kebijakan yang tidak melibatkan warga dalam pelaksanaan proyek Dana Desa sangat disayangkan, karena bertentangan dengan semangat pemberdayaan dan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Biro Tegal : Slamet & M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id