Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng 22/04/2025 - Proses Permohonan dan pembuatan pemecahan sertifikat hak milik tanah beberapa warga banyak yang tertunda, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Menurut salah satu pembuat sertifikat mitra dari BPN Berinisial (w) 21/04/2025, pihaknya Merasa kecewa dimana saat kliennya membuat sertifikat hak milik seperti penyeplitan (pemecahan bidang), pengajuan pengganti sertifikat yang rusak dan pembuatan sertifikat baru, pembuatan sertifikat dimana dari pihak ATR/BPN kabupaten Tegal dinilai Molor kerjanya, "menurutnya.
kinerja pihak ATR/BPN kabupaten Tegal dinilai sangat lambat, dan dalam pelaksanaan kerja juga banyak menimbulkan keluhan masyarakat, terutama terkait pelayanan yang ada di kantor ATR / BPN dinilai Sangat lambat.
seharusnya dari pihak kantor BPN sendiri dalam penanganan tugas kerja harus sesuai (SOP), difinitif SOP sendiri adalah standar operasional prosedur, yang terstruktur yang harus di ikuti dalam suatu pekerjaan atau aktifitas tertentu.
Pada pengajuan sertifikat di bulan oktober, november dan desember 2024 sampai sekarang, menurut informasinya masih proses, itu dinilai jelas itu tidak sesuai SOP.
Yang seharusnya membutuhkan waktu 98 hari kerja sampai hari ini, hampir 6 bulan lebih , warga sangat mengeluh kan dan sangat kecewa mengapa lamban ada apa .. Menurut seorang warga yang merasa membuat sertifikat melalui (w)
Padahal saya (w) sudah melalui prosedur yang benar, Kalau dalam pemisahan atau penyeplitan tanah/lahan, di kantor ATR/BPN.
Itu sangat membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja. Dengan data yg komplit yang di serah kan. Bisa di kerjakan dengan baik dan cepat itu harus nya . Menurut dia
ATR/BPN memiliki beberapa fungsi menyusun dan menetapkan kebijakan bidang, merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang surplay dan merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penetapkan hak tanah akan tetapi kenyataa nya di lapangan kinerja BPN kabupaten Tegal molor..
Setelah dari tim media berkunjung ke kantor BPN kabupaten Tegal dan menemui Bagian Humas ATR/ BPN. Tim awak media mengkomfirmasi terkait kabar tersebut, Dan pihak Humas ATR/BPN tidak bisa mengatakan jawaban yang pasti.
Pertanyaannya, mengapa sampai ada terjadi ketelambatan dinilai kinerjanya Molor, pihak BPN tidak bisa menjelaskan hal itu.
Menurutnya Nanti saya pertemukan saja dengan bagian yang menangani yang berinisial (A) di bagian pemecahan lahan.
Dan dari pihak (A) setelah di klarifikasi mengenai pembuatan sertifikat tidak sesuai SOP dan mengenai kinerja PBN sudah melebihi SOP yang ada dia juga tidak menjelaskan secara detail.
Ada apakah di BPN Kabupaten Tegal?, yang harusnya kinerjanya sesuai SOP malah terlalu di lende-lende (Lambat sekali) yang akhirnya menimbulkan persepsi masyarakat yang kurang percaya dalam pengurusan proses membuat sertifikat.
Dan menurut (W) mitra dari BPN Sendiri menjelaskan, Pihaknya menyayangkan terkait kinerja kantor ATR/BPN kabupaten Tegal, Karena dinilai tidak sesuai (SOP) difinitif standar operasional prosedur.
Biro tegal : Slamet
Social Header
Search