Search

Breaking News

Polemik Pemberian THR Di Duga Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah


cybernewsindonesia.id | Tegal - Karyawan sebuah perusahaan mengeluhkan akan ketidak jelasan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah, yang hingga kini masih menjadi polemik. 

Seperti apa yang di alami oleh "M.Edi Alsani" selaku sekretaris KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) kabupaten Tegal, selaku karyawan PT. Sanqiang kepada awak media ini ia menceritakan kronologis yang di alaminya.

Pada tanggal 26 maret 2025 dirinya menerima Gaji dan THR dengan amplop terpisah, setelah di buka amplop THR nya ternyata berisi uang sebesar RP. 60.000. ( Enam Puluh Ribu Rupiah) , yang seharusnya jumlah uang THR yang dia terima adalah sebesar Rp.580.000 ( lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) .

"saya terhitung kerja mulai bulan januari hingga lebaran pak, " kata Edi Arsani. Kamis ( 24/04/2025).

Akhirnya pada hari itu juga pihaknya mengadukan permasalahan tersebut pada kemenaker melalui website. (Posko Pengaduan THR) Kemenaker pusat (Kementerian Tenaga Kerja),  setelah itu pada tanggal 27 datang pengawas dari Provinsi Jawa Tengah, pada saat itu pihak management perusahaan tidak menemui dengan alasan sedang ada kesibukan di luar. 

"akhirnya saya bisa komunikasi dengan pihak pengawas, nah dari beliau saya mendapatkan informasi bahwa kondisi perusahaan sedang tidak benefit atau belum ada keuntungan. Akhirnya alasan tersebut saya tolak karena tupoksi yang bersangkutan adalah sebagai pengawas yang seharusnya memperjuangkan nasib karyawan sesuai dengan peraturan perundang2an. " kata Edi Arsani. 

Pada tanggal 28 pengawas tersebut datang lagi kali ini dengan mengumpulkan pihak pihak terkait termasuk perwakilan dari perusahaan dengan tujuan suasana perusahaan jadi kolusif, namun alasan tersebut tetap di tolaknya.
 
Usai lebaran terjadi mediasi di hadiri beberapa orang dari pihak disnaker yang membenarkan terjadinya pelanggaran dalam pemberian THR.  

Reporter    : Aan
Biro Tegal  : Slamet 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id