Search

Breaking News

Proyek Pekerjaan Pembangunan Drainase di Desa Cerih, Di Duga Proyek Siluman.


cybernewsindonesia.id | Tegal - Sebuah proyek drainase yang ada di desa Cerih kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal , tanpa di sertai papan nama proyek, patut di duga pekerjaan tersebut merupakan proyek siluman. Wartawan media ini berusaha mencari info dari para pekerjanya namun tak satupun dari para pekerja tersebut mengetahui pekerjaan itu berasal dari mana. 

Alhasil dengan terus mengorek keterangan dari para pekerja tersebut, dapat di peroleh kesimpulan sementara bahwa, di duga itu merupakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa. 

Sementara itu dari hasil wawancara dengan beberapa warga setempat di peroleh keterangan, setiap ada pembangunan di desa tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali baik secara tulisan maupun lisan, sehingga sulit untuk mengetahuinya apakah itu proyek bersumber dari dana desa atau dari pemerintah daerah. 

Seperti yang di tuturkan oleh salah seorang warga yang tak mau menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa selama ini setiap ada kegiatan pekerjaan di desa itu masyarakat setempat tidak tahu menahu tentang kejelasanya.bahkan jarang di libatkan. 

" seharusnya setiap ada kegiatan harus ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan, namun kenyataannya tidak ada sama sekali, artinya tidak ada transparansi dari pihak pemerintah desa ini kepada masyarakat " tuturnya 

Terpisah, menurut Wahyudi selaku Anggota Investigasi Dewan Pimpinan Pusat. LSM Harimau ( Harapan Rakyat Indonesia Maju) mengatakan bahwa aparat pemerintahan desa wajib memberikan keterangan atau penjelasan kepada masyarakat tentunya setiap pekerjaan harus memasang papan proyek .

Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

" patut di duga bahwa pekerjaan ini adalah proyek siluman, dan jelas ini sudah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik. Kepala Desa harus wajib transparan dalam menjalankan tugasnya kepada masyarakat " jelas Wahyudi. Rabu ( 23/04/2025)

Sementara itu awak media ini berusaha untuk menemui kepala desa Cerih guna memperoleh keterangan agar berita ini berimbang namun yang bersangkutan sulit untuk di hubungi.

Reporter. : Aan 
Biro Tegal. : Slamet.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id