cybernewsindonesia.id | Tegal - Kembali Sebuah proyek yang ada di desa Cerih kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal , berupa pembangunan jalan desa tanpa di sertai papan nama proyek.Hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang menduga bahwa itu merupakan proyek siluman.
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pelaksanaan proyek yang dibiayai pemerintah wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila proyek dilaksanakan tanpa kejelasan administrasi, sangat rawan menimbulkan dugaan penyimpangan serta memicu fitnah di tengah masyarakat.
Wartawan terus berupaya mencari informasi dengan memintai keterangan dari masyarakat, hingga mendapatkan keterangan sementara yang menyebutkan bahwa untuk pekerjaan itu di anggarkan senilai Rp. 32. 000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah )
Sangat di sayangkan pekerjaan tersebut sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Menurut Wahyudi selaku Anggota Investigasi Dewan Pimpinan Pusat. LSM Harimau ( Harapan Rakyat Indonesia Maju) mengatakan Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam perencanaan pembangunan desa yang berhasil. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek pembangunan dapat memastikan bahwa pembangunan desa yang dilakukan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan mendorong kemajuan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat, dapat mencapai desa yang mandiri, inklusi dan sejahtera.
" Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. " kata Wahyudi. Minggu (27/04/2025)
Masih menurut Wahyudi, selain proyek desa itu tak melibatkan masyarakat, tak ada Papan Proyek juga yang lebih miris lagi sekarang ini warga banyak yang mengeluh karena jalan tidak bisa di lalui kendaraan karena berupa jalan makadam atau Telput di jalan yang lebarnya kurang lebih 2,5 meter dan jumlah total keseluruhannya kurang lebih 80 meter, yang sejak kurang lebih satu minggu ini di berhentikan. hingga keadaannya sangat memprihatinkan menyulitkan warga yang melewati jalan tersebut.
"kalau begini kan justru menyusahkan warga pengguna jalan, terus bagaimana kinerja Pemdes menyikapi masalah ini. Mohon tanggapannya dan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, agar masyarakat bisa beraktifitas lancar seperti sediakala " Pungkasnya.
Sementara itu wartawan media ini belum bisa mendapat keterangan dari pihak BPD maupun pihak terkait lainnya yang ada di desa tersebut.
Reporter. : Aan.
Biro Tegal. : Slamet.
Social Header
Search